UU PDP
Cyber Security IT Management

UU PDP: Pentingnya Persiapan Organisasi Menjelang 17 Oktober 2024

Indonesia akan segera menerapkan sepenuhnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2024. Hal ini menjadi momen penting bagi organisasi untuk segera memastikan kepatuhan mereka. Tanpa langkah proaktif, organisasi berisiko menghadapi tantangan besar setelah aturan ini diberlakukan penuh.

Apa Itu UU PDP?

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah sebuah regulasi yang bertujuan untuk melindungi hak-hak individu atas data pribadinya. UU ini mengatur bagaimana data pribadi dapat dikumpulkan, diolah, dan digunakan oleh individu atau organisasi, baik itu pemerintah maupun swasta.

Apa itu Data Pribadi menurut UU PDP?

Data pribadi adalah segala informasi tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

UU PDP

Pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan data pribadi menurut UU PDP

Pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan data pribadi menurut UU PDP:

Dampak Terhadap Individu dan organisasi

Implikasi UU PDP terhadap individu dan organisasi:

Individu

  • Individu memiliki hak atas privasi yang dilindungi oleh  UU (pasal 5-13).
  • Larangan pengungkapan data secara tidak sah, tanpa  mendapatkan konsen dari subjek data (misalnya  membagikan/mengungkap/mem-forward informasi yang  berisi data pribadi ke orang/grup pada sosmed/chatting  apps.
  • Sanksi pidana bagi individu yang melanggar UU PDP  dalam konteks pengumpulan, pemrosesan, penggunaan,  dan pengungkapan data pribadi (misalnya  mengungkapkan data secara tidak sah, jual beli data  secara ilegal) – pasal 67-68.
  • Kehati-hatian dalam pengumpulan, pemrosesan, Penggunaan, dan pengungkapan data pribadi.

Organisasi

  • Melakukan review terhadap semua aktivitas pemrosesan data pribadi yang  dilakukan, dan mendokumentasikannya dalam catatan perekaman aktivitas  pemrosesan data pribadi – pasal 31 UU PDP.
  • Melakukan review ulang terhadap dasar pemrosesan sah/legal basis (pasal 20)  yang diidentifikasi bersamaan dengan aktivitas ROPA, terutama yang  menggunakan legal basis Persetujuan yang Sah/Consent.
  • Melakukan penilaian dampak risiko pelindungan data pribadi terhadap  permosesan data pribadi yang memiliki risiko tinggi sesuai dengan ketentuan di  UU PDP – pasal 34 UU PDP.
  • Melakukan pembaruan terhadap kebijakan privasi (privacy notice/statement).
  • Menyusun standar klausa kerjasama dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan pemrosesan data pribadi dan melakukan review terhadap kontrak perjanjian.
  • Menunjuk Data Protection Officer (DPO).
  • Melakukan gap/readiness assessment terhadap Undang – Undang Pelindungan Data Pribadi.
  • Melakukan pembaruan/penyesuaian terhadap prosedur incident management.
  • Peningkatan kapabilitas keamanan informasi dan pelindungan data pribadi.

Sanksi Administratif

  • Peringatan tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi
  • Penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi
  • Denda Administratif sebesar maksimal 2 % dari pendapatan tahunan

Sanksi Pidana

  • Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, dan pemilik manfaat
  • Pidana denda sebesar maksimal 60 Milyar
  • Pidana tambahan dapat berupa:
    • Perampasan kekayaan atau keuntungan
    • Pembekuan usaha
    • Pelarangan permanen dalam melakukan kegiatan tertentu
    • Penutupan kegiatan korporasi
    • Pembayaran ganti rugi
    • Pencabutan ijin Pembubaran korporasi

Baca juga artikel : Pentingnya Cyber Security di Era Digital: Apa yang Perlu Diketahui Setiap Profesional?

Apa yang harus di lakukan?

Langkah persiapan pemenuhan UU PDP

  1. Inventarisasi Proses
    Inventarisasi proses -proses, data yang diproses, serta aset/media yang digunakan.
  2. Assess Risiko
    Assess
    • Identifikasi potensi dampak.
    • Identifikasi sumber-sumber risiko.
    • Identifikasi potensi ancaman.
    • Identifikasi kontrol.
    • Evaluasi severity dan probabilitas.
    • Klasifikasi data.
  3. Tunjuk atau Latih Data Protection Officer (DPO)
    Jika perusahaan Anda mengelola data dalam jumlah besar, segera rekrut atau latih karyawan untuk peran DPO.
  4. Audit Pihak Ketiga dan Vendor
    Pastikan mitra bisnis Anda juga patuh terhadap UU PDP melalui audit dan evaluasi kontrak. Ini akan meminimalkan risiko dari pihak ketiga yang tidak patuh.

Bertindak Sekarang untuk Tetap Terdepan

Meski masih ada ketidakpastian, organisasi harus mulai bertindak sekarang. Persiapan dini tidak hanya membantu menghindari masalah di masa depan tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap komitmen perusahaan dalam melindungi data mereka.

Undang – Undang Pelindungan Data Pribadi  bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga peluang untuk memperkuat reputasi dan meningkatkan praktik manajemen data perusahaan.

Konsultasikan sekarang juga dengan PT Millennia Solusi Informatika disini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hello
Can we help you?