UU PDP Cover
Cyber Security IT Consultant

Terungkap! Fakta Mengejutkan tentang UU Perlindungan Data Pribadi (PDP)

Millennia-solusi.idApa Itu UU PDP? Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia. UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi individu dalam pengelolaan data pribadi mereka serta memastikan bahwa data tersebut digunakan secara bertanggung jawab oleh pihak yang mengelolanya.

Jenis Data Pribadi Menurut UU PDP

UU PDP mengklasifikasikan data pribadi menjadi dua kategori utama:

  1. Data Pribadi Umum: Informasi yang dapat mengidentifikasi individu secara langsung, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan email.
  2. Data Pribadi Sensitif: Informasi yang memerlukan perlindungan lebih ketat, seperti data kesehatan, data biometrik, keyakinan agama, dan data keuangan.

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Pengelolaan Data Pribadi

  1. Subjek Data: Individu yang datanya dikumpulkan, disimpan, dan dikelola.
  2. Pengendali Data: Pihak yang menentukan tujuan dan cara pengolahan data pribadi.
  3. Prosesor Data: Pihak yang mengolah data pribadi atas nama pengendali data.
  4. Pejabat Perlindungan Data Pribadi: pejabat/petugas yang bertanggung jawab menjalankan fungsi perlindungan data pribadi
  5. Lembaga Pelindungan Data Pribadi: Otoritas dalam Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi

Pemrosesan mencakup:

  • Pemerolehan dan pengumpulan;
  • Pengolahan dan penganalisisan;
  • Penyimpanan;
  • Perbaikan dan pembaruan;
  • Penampilan,  pengumuman,  transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau penghapusan atau pemusnahan.

Transfer Data Pribadi ke luar negeri dapat  dilakukan jika:

  • Negara tempat kedudukan Pengendali Data  Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi yang  menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat  Pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih  tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  • Terdapat  Pelindungan  Data  Pribadi  yang memadai dan bersifat mengikat. Persetujuan Subjek Data Pribadi.

Baca artikel: Pentingnya IT Master Plan Bagi Perusahaan

Sanksi Terhadap Individu dan Organisasi UU PDP memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggaran pengelolaan data pribadi:

  1. Sanksi Administratif: Denda administratif sebesar maksimal 2 % dari pendapatan tahunan, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.
  2. Sanksi Pidana: Hukuman penjara dan/atau denda yang cukup besar bagi individu atau organisasi yang melanggar ketentuan UU PDP.

Kesimpulan UU Perlindungan Data Pribadi hadir untuk melindungi data pribadi setiap individu di Indonesia. Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, individu dan organisasi dapat menjaga kepercayaan dan melindungi hak privasi.

Untuk informasi lebih lanjut tentang UU PDP dan bagaimana melindungi data pribadi Anda hubungi kami pada email berikut info@millennia-solusi.id atau bisa menghubungi di nomor berikut +62-22-753-7609

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Hello
Can we help you?